Bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana
firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar di pengadilan.
perseroan komanditer(CV) sama seperti firma, hanya saja disini adanya anggota sebagai sekutu aktif dan sebagai sekutu pasif
perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan
BUMN adalah badan usaha yg dimiliki oleh pemerintah, modal dan keuntunganya dari dan untuk pemerintah
koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah
lembaga keuangan dibagi menjadi 2 yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga yg memberi pinjaman dngan jaminan tertentu contohnya :
asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek
kerjasama(joint venture) penggabungan(kartel) ekspansi(akuisisi)
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjsama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri
Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara,.
Kartel : merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu dan Merger adalah : penggabungan dari beberapa badan usaha serta
Akuisisi adalah : pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar